Latest entries

Sunday, June 23, 2013

Seri Belajar Pajak Cara Orang Awam
Bagian Ke-1: Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank

Mungkin menjadi hal yang wajar bila ada orang yang sampai shock karena rekening bank-nya kena blokir oleh pihak bank. Apalagi, kalau yang diblokir adalah rekening bank yang biasa digunakan sehari-hari untuk berbagai macam keperluan. Saat ybs. mau mengambil uangnya di ATM, tiba-tiba saja uang tidak tidak bisa ditarik.


Secara umum, pihak bank dapat memblokir rekening seseorang atau perusahaan berdasarkan permintaan dari beberapa pihak yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang terkait. Namun, pada pembahasan kali ini akan coba kita ulas pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank atas permintaan Kantor Pelayanan Pajak. Bahasan di sini akan menggunakan model tanya-jawab


1. Mengapa rekening perusahaan saya dan/atau rekening saya diblokir oleh pihak bank sesuai permintaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?


Alasan utamanya adalah perusahaan Anda dan/atau Anda sendiri sebagai Wajib Pajak belum melunasi utang pajak alias masih menunggak pajak, meskipun sudah lewat waktu 2 x 24 jam setelah disampaikan Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara.


Pada praktiknya, pihak KPP biasanya tidak serta merta melakukan pemblokiran. Pihak KPP biasanya sudah melakukan tindakan persuasif, seperti melakukan himbauan kepada  Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya, namun si Penanggung Pajak tetap tidak beritikad baik/ tidak merespon untuk segera melunasinya.

Pemblokiran adalah tindakan yang dilaksanakan oleh pihak bank atas permintaan Kepala KPP sebelum Juru Sita Pajak Negara melakukan penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, sado rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Jadi, pemblokiran adalah salah satu tindakan penagihan pajak yang dilakukan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.


2. Mengapa pihak KPP tidak memberitahu terlebih dahulu kalau rekening perusahaan saya dan/atau rekening saya akan diblokir?

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.


Pimpinan bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat (Kepala KPP) dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak.


3. Yang punya utang pajak kan perusahaan saya, mengapa rekening saya juga ikut diblokir?


- Sesuai Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 3 UU PPSP diatur bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


- Sesuai Pasal 32 UU KUP diatur sebagai berikut:

  • Ayat (1) huruf a : bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
  • Ayat (2) : bahwa Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
  • Ayat (4) : bahwa termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. 
  • Penjelasan Ayat (4) : bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
- Sesuai Pasal 3 ayat (3) PP No. 135 Tahun 2000 diatur bahwa terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, perlu diperhatikan dengan seksama bahwa bahkan orang yang tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus sesuai akte pendirian / akte perubahan namun sejatinya mempunyai kewenangan pengambilan kebijakan/keputusan perusahaan termasuk dalam pengertian Pengurus yang mana merupakan Penanggung Pajak sesuai UU, apalagi orang yang nyata-nyata namanya tercantum dalam akte.

Dus, terang sudah bahwa harta kekayaan Penanggung Pajak WP Badan (red: perusahaan, dalam bahasan kali ini) yang tersimpan pada bank yang dapat diblokir dalam rangka kegiatan penagihan pajak adalah harta kekayaan perusahaan dan/atau harta kekayaan Pemilik Perusahaan/Pemilik Modal, Pengurus, Kepala Perwakilan/Cabang, Penanggung Jawab.


Semoga bermanfaat. [ap]


Referensi:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang No. 16  Tahun 2009 (UU KUP);
  • Undang-Undang No. 19 Th 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) stdd Undang-Undang No. 19 Tahun 2000;
  • Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Thursday, December 20, 2012

Kita pada umumnya sudah mafhum, pajak adalah penyangga APBN kita (sekitar 70% dari seluruh pendapatan negara), namun kita juga tahu fakta di lapangan mengenai tindakan penghindaran pajak atau bahkan penggelapan pajak yang masih terjadi (red: ketik saja di google keyword "penggelapan pajak" atau "penghindaran pajak").

Di sini , saya tidak akan membahas penghindaran pajak ataupun penggelapan pajak dari sisi hukum, karena kebetulan bukan orang hukum, tapi akan coba menelusur akar atau asal muasal motivasi pihak yang melakukan penghindaran pajak ataupun penggelapan pajak.

Bagi orang yang pernah belajar ekonomi, tentunya sudah tahu ada konsep ekonomi yang menyatakan manusia adalah homo economicus, manusia rasional yang akan selalu berusaha memaksimalkan utility-nya (red: kepuasan*) melalui konsumsi barang dan/atau jasa. Namun, dalam mencapai kepuasan ini, manusia dibatasi oleh anggaran/dana yang dia miliki (budget constraint).

Budget constraint di sini bersumber dari pendapatan (income), atau kalau ada tambahan lainnya adalah tabungan atau warisan (bequest). Pendapatan seseorang bisa berasal dari pekerjaan, menjalankan kegiatan usaha, atau sumber lainnya dari manapun asalnya (world-wide income).

Asumsikan, konsumsi barang dan/atau jasa seseorang didanai semuanya dari pendapatannya, maka dapat dikorelasikan secara matematis bahwa tingkat utility, yang diasosiasikan dengan tingkat konsumsi, berbanding lurus dengan besar kecilnya income yang ia miliki.

Lantas, apa kaitannya dengan pajak? Untuk seseorang yang telah menjadi Wajib Pajak, pendapatan bersih seseorang (take-home pay) adalah income dia setelah dikurangi dengan pembayaran pajak (tax).

Dari sinilah kemungkinan mengapa pada dasarnya seseorang enggan membayar pajak atau kalaupun bayar maunya sekecil-kecilnya, agar take-home pay-nya tidak berkurang/tidak berkurang banyak. Motivasinya, kembali lagi ke konsep homo economicus, yang akan selalu memaksimalkan utility-nya .

Apakah tindakan pengecilan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dibenarkan? Oh, tentu tidak, ini tentunya merugikan baik bagi pendapatan negara maupun masyarakat (public interest) pada umumnya. Kalau secara Undang-Undang Pajak, jelas-jelas tindakan ini tidak dibenarkan, tetapi sekali lagi saya di sini membahas dari sisi ekonomi.[ap]

(Tulisan di atas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun)

*) Sebagian orang menerjemahkan utility dengan kebahagiaan. Penulis lebih prefer memaknai Utility sebagai kepuasan,  dengan argumen bahwa kebahagiaan tidak selalu dikaitkan dengan konsumsi barang dan/atau jasa.

Thursday, January 5, 2012

"If you want something so much, all the universe conspires in helping you" (Paulo Coelho)

Terjemahan bebasnya: "Jika kamu benar-benar menginginkan sesuatu, seluruh alam semesta akan mendukungmu."

Kalau membaca pepatah di atas, jadi flash back ke pengalaman hidup beberapa tahun lalu waktu masih semangat-semangatnya berburu beasiswa studi ke luar negeri dan alhamdulillah cita-cita itu tercapai. Pepatah ini aku dengar pertama kali dari teman yang sudah terlebih dulu mendapat kesempatan mengenyam pendidikan di luar negeri melalui jalur beasiswa.

Di negara kita, makna pepatah ini mungkin hampir mirip dengan Teori Mestakung (seMESTA menduKuNG) yang dicetuskan oleh Prof. Yohanes Suryo.

Pepatah ini bisa juga dikaitkan dengan pepatah lainnya dari negeri Arab yang bunyinya:
"Man Jadda Wa Jada" yang kurang lebih artinya "Barang siapa yang bersungguh-sugguhlah, dia akan mendapatkannya".

Dus, pesan untuk diri sendiri dan semoga bermanfaat juga untuk teman-teman yang sedang mengejar cita-cita yang diinginkan (tentunya yang baik-baik), berusahalah secara sungguh-sungguh untuk mencapai apa yang sedang dicita-citakan.

Today's lesson:
Don't be too reactive when facing someone who tries to annoy us. It'd be better we respond him diplomatically and try to keep a cool head. By doing this, we can still control our emotions, especially our anger.