Sunday, June 23, 2013

Mengapa Rekening Bank Saya Diblokir atas Permintaan Kantor Pajak?

Seri Belajar Pajak Cara Orang Awam
Bagian Ke-1: Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank

Mungkin menjadi hal yang wajar bila ada orang yang sampai shock karena rekening bank-nya kena blokir oleh pihak bank. Apalagi, kalau yang diblokir adalah rekening bank yang biasa digunakan sehari-hari untuk berbagai macam keperluan. Saat ybs. mau mengambil uangnya di ATM, tiba-tiba saja uang tidak tidak bisa ditarik.


Secara umum, pihak bank dapat memblokir rekening seseorang atau perusahaan berdasarkan permintaan dari beberapa pihak yang diberi kewenangan sesuai Undang-Undang terkait. Namun, pada pembahasan kali ini akan coba kita ulas pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank atas permintaan Kantor Pelayanan Pajak. Bahasan di sini akan menggunakan model tanya-jawab


1. Mengapa rekening perusahaan saya dan/atau rekening saya diblokir oleh pihak bank sesuai permintaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?


Alasan utamanya adalah perusahaan Anda dan/atau Anda sendiri sebagai Wajib Pajak belum melunasi utang pajak alias masih menunggak pajak, meskipun sudah lewat waktu 2 x 24 jam setelah disampaikan Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara.


Pada praktiknya, pihak KPP biasanya tidak serta merta melakukan pemblokiran. Pihak KPP biasanya sudah melakukan tindakan persuasif, seperti melakukan himbauan kepada  Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya, namun si Penanggung Pajak tetap tidak beritikad baik/ tidak merespon untuk segera melunasinya.

Pemblokiran adalah tindakan yang dilaksanakan oleh pihak bank atas permintaan Kepala KPP sebelum Juru Sita Pajak Negara melakukan penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, sado rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Jadi, pemblokiran adalah salah satu tindakan penagihan pajak yang dilakukan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.


2. Mengapa pihak KPP tidak memberitahu terlebih dahulu kalau rekening perusahaan saya dan/atau rekening saya akan diblokir?

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.


Pimpinan bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat (Kepala KPP) dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak.


3. Yang punya utang pajak kan perusahaan saya, mengapa rekening saya juga ikut diblokir?


- Sesuai Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 3 UU PPSP diatur bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


- Sesuai Pasal 32 UU KUP diatur sebagai berikut:

  • Ayat (1) huruf a : bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
  • Ayat (2) : bahwa Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
  • Ayat (4) : bahwa termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. 
  • Penjelasan Ayat (4) : bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
- Sesuai Pasal 3 ayat (3) PP No. 135 Tahun 2000 diatur bahwa terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, perlu diperhatikan dengan seksama bahwa bahkan orang yang tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus sesuai akte pendirian / akte perubahan namun sejatinya mempunyai kewenangan pengambilan kebijakan/keputusan perusahaan termasuk dalam pengertian Pengurus yang mana merupakan Penanggung Pajak sesuai UU, apalagi orang yang nyata-nyata namanya tercantum dalam akte.

Dus, terang sudah bahwa harta kekayaan Penanggung Pajak WP Badan (red: perusahaan, dalam bahasan kali ini) yang tersimpan pada bank yang dapat diblokir dalam rangka kegiatan penagihan pajak adalah harta kekayaan perusahaan dan/atau harta kekayaan Pemilik Perusahaan/Pemilik Modal, Pengurus, Kepala Perwakilan/Cabang, Penanggung Jawab.


Semoga bermanfaat. [ap]


Referensi:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang No. 16  Tahun 2009 (UU KUP);
  • Undang-Undang No. 19 Th 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) stdd Undang-Undang No. 19 Tahun 2000;
  • Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

No comments:

Post a Comment