Thursday, December 20, 2012

Pajak dan Homo Economicus

Kita pada umumnya sudah mafhum, pajak adalah penyangga APBN kita (sekitar 70% dari seluruh pendapatan negara), namun kita juga tahu fakta di lapangan mengenai tindakan penghindaran pajak atau bahkan penggelapan pajak yang masih terjadi (red: ketik saja di google keyword "penggelapan pajak" atau "penghindaran pajak").

Di sini , saya tidak akan membahas penghindaran pajak ataupun penggelapan pajak dari sisi hukum, karena kebetulan bukan orang hukum, tapi akan coba menelusur akar atau asal muasal motivasi pihak yang melakukan penghindaran pajak ataupun penggelapan pajak.

Bagi orang yang pernah belajar ekonomi, tentunya sudah tahu ada konsep ekonomi yang menyatakan manusia adalah homo economicus, manusia rasional yang akan selalu berusaha memaksimalkan utility-nya (red: kepuasan*) melalui konsumsi barang dan/atau jasa. Namun, dalam mencapai kepuasan ini, manusia dibatasi oleh anggaran/dana yang dia miliki (budget constraint).

Budget constraint di sini bersumber dari pendapatan (income), atau kalau ada tambahan lainnya adalah tabungan atau warisan (bequest). Pendapatan seseorang bisa berasal dari pekerjaan, menjalankan kegiatan usaha, atau sumber lainnya dari manapun asalnya (world-wide income).

Asumsikan, konsumsi barang dan/atau jasa seseorang didanai semuanya dari pendapatannya, maka dapat dikorelasikan secara matematis bahwa tingkat utility, yang diasosiasikan dengan tingkat konsumsi, berbanding lurus dengan besar kecilnya income yang ia miliki.

Lantas, apa kaitannya dengan pajak? Untuk seseorang yang telah menjadi Wajib Pajak, pendapatan bersih seseorang (take-home pay) adalah income dia setelah dikurangi dengan pembayaran pajak (tax).

Dari sinilah kemungkinan mengapa pada dasarnya seseorang enggan membayar pajak atau kalaupun bayar maunya sekecil-kecilnya, agar take-home pay-nya tidak berkurang/tidak berkurang banyak. Motivasinya, kembali lagi ke konsep homo economicus, yang akan selalu memaksimalkan utility-nya .

Apakah tindakan pengecilan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dibenarkan? Oh, tentu tidak, ini tentunya merugikan baik bagi pendapatan negara maupun masyarakat (public interest) pada umumnya. Kalau secara Undang-Undang Pajak, jelas-jelas tindakan ini tidak dibenarkan, tetapi sekali lagi saya di sini membahas dari sisi ekonomi.[ap]

(Tulisan di atas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun)

*) Sebagian orang menerjemahkan utility dengan kebahagiaan. Penulis lebih prefer memaknai Utility sebagai kepuasan,  dengan argumen bahwa kebahagiaan tidak selalu dikaitkan dengan konsumsi barang dan/atau jasa.

No comments:

Post a Comment